ORGANISASI DAN TUGAS SKADRON-21/SERBA GUNA PUSPENERBAD ( ORGAS DRON-21/SENA PUSPENERBAD) Kedudukan Skadron-21/Serba Guna Puspenerbad, disingkat Dron-21/Sena Puspenerbad adalah satuan bantuan administrasi Penerbad yang berada langsung dibawah Danpuspenerbad. Tugas Pokok Dron-21/Sena Puspenerbad bertugas pokok menyelenggarakan bantuan administrasi Penerbad guna memperbesar derajat mobilitas satuan TNI AD dalam pelaksanaan operasi militer untuk perang maupun selain perang. Fungsi Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dron-21/Sena Puspenerbad menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Fungsi Utama. 1) Angkutan Udara. Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan penerbangan untuk melaksanakan pemindahan personel dan materiil melalui udara. 2) Dukungan Komando dan Pengendalian. Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan penerbangan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan fungsi Komando dan Pengendalian (Kodal). b. Organik Militer. Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dibidang intelijen, operasi, latihan, personel, logistik dan administrasi umum dalam rangka mendukung tugas pokok Dron-21/Sena Puspenerbad. c. Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dibidang perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan dalam rangka tercapainya tugas pokok Dron-21/Sena Puspenerbad. Kemampuan dan Batas Kemampuan a. Kemampuan. 1) Mampu menyelenggarakan penerbangan untuk melaksanakan pemindahan personel dan materiil melalui udara dalam bentuk bekal ulang, evakuasi udara, pemotretan udara, pencarian dan pertolongan, bantuan kemanusiaan terhadap bencana alam, menghadapi huru hara atau rusuh masa, propaganda udara dan penyebaran pamflet dari udara serta bantuan penerbangan lainnya. 2) Mampu menyelenggarakan penerbangan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan fungsi komando dan pengendalian (Kodal) bagi pimpinan TNI/TNI AD serta komandan satuan darat lainnya. b. Batas Kemampuan. 1) Rawan terhadap pertahanan udara dan serangan udara lawan. 2) Kondisi cuaca yang buruk akan membatasi pelaksanaan tugas terbang. 3) Dalam kegiatan operasi malam hari diperlukan peralatan dan persyaratan kualifikasi khusus. 4) Rawan terhadap serangan darat musuh sewaktu pesawat terbang berada didarat. 5) Daya tahan pesawat beserta awaknya sangat terbatas bila digunakan untuk mendukung operasi yang terus menerus. 6) Lama terbang maksimal 2 jam dengan jarak tempuh 400 Km (Helikopter) dan maksimal 5 jam dengan jarak tempuh 1300 Km (pesawat sayap tetap). Organisasi Dron-21/Sena Puspenerbad disusun sebagai berikut : Eselon Pimpinan. Komandan Skadron-21/Serba Guna Puspenerbad, disingkat Dandron-21/Sena Puspenerbad. 2) Wakil Komandan Skadron-21/Serba Guna Puspenerbad, disingkat Wadandron-21/Sena Puspenerbad. Eselon Pembantu Pimpinan. 1) Seksi Intelijen, disingkat Siintel. 2) Seksi Operasi, disingkat Siops. 3) Seksi Personel, disingkat Sipers. 4) Seksi Logistik, disingkat Silog. 5) Seksi Keselamatan Terbang dan Kerja, disingkat Sislambangja. 6) Dokter Penerbangan, disingkat Dokterbangan. Eselon Pelayanan. 1) Flite Pemeliharaan Pesawat Terbang, disingkat Flite Harsabang 2) Kompi Markas, disingkat Kima. Eselon Pelaksana. 1) Flite Helikopter Serba Guna, disingkat Flite Helisena. 2) Flite Sayap Tetap Serba Guna, disingkat Flite Yaptapsena. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Skadron 21 Penerbad |
COMMENTS