ORGANISASI DAN TUGAS SKADRON-11/SERBU PUSPENERBAD (ORGAS DRON-11/SERBU PUSPENERBAD) Kedudukan Skadron-11/Serbu Puspenerbad, disingkat Dron-11/Serbu Puspenerbad adalah satuan bantuan administrasi Penerbad yang berada langsung dibawah Danpuspenerbad. Tugas Pokok Dron-11/Serbu Puspenerbad bertugas pokok menyelenggarakan bantuan administrasi Penerbad guna memperbesar derajat mobilitas satuan TNI AD dalam pelaksanaan operasi militer untuk perang maupun selain perang. Fungsi Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Dron-11/Serbu Puspenerbad menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Fungsi Utama. 1) Mobil Udara ( Mobud ). Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan penerbangan untuk memanuverkan pasukan tempur darat beserta perlengkapannya melalui udara dengan Helikopter untuk dilibatkan dalam pertempuran. 2) Bantuan Tembakan Penerbad ( Bantem Penerbad ). Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dengan Penerbangan untuk memberikan bantuan tembakan dengan Helikopter secara berdiri sendiri maupun dalam usaha memperbesar bantuan tembakan satuan darat yang dibantu. 3) Pengintaian Udara ( Taiud ). Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan penerbangan untuk melaksanakan pengamatan, penyelidikan dan peninjauan dari udara. b. Organik Militer. Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dibidang intelijen, operasi, latihan, personel, logistik dan administrasi umum dalam rangka mendukung tugas pokok Dron-11/Serbu Puspenerbad. c. Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan dibidang perencanaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan dalam rangka tercapainya tugas pokok Dron-11/Serbu Puspenerbad. Kemampuan dan Batas Kemampuan a. Kemampuan. 1) Mampu menyelenggarakan penerbangan untuk memanuverkan satu Kompi Infanteri beserta perlengkapannya satu kali angkut melalui udara dengan Helikopter untuk dilibatkan dalam pertempuran. 2) Mampu menyelenggarakan penerbangan untuk memberikan bantuan tembakan dengan Helikopter Serang secara berdiri sendiri maupun dalam usaha memperbesar bantuan tembakan yang dimiliki satuan darat yang dibantu. 3) Mampu menyelenggarakan penerbangan untuk melaksanakan pengamatan, penyelidikan dan peninjauan dari uadra. b. Batas Kemampuan. 1) Rawan terhadap pertahanan udara dan serangan udara lawan. 2) Kondisi cuaca yang buruk akan membatasi pelaksanaan tugas terbang. 3) Dalam kegiatan operasi malam hari diperlukan peralatan dan persyaratan kualifikasi khusus. 4) Rawan terhadap serangan darat musuh sewaktu pesawat terbang berada didarat. 5) Daya tahan pesawat beserta awaknya sangat terbatas bila digunakan untuk mendukung operasi yang terus menerus. 6) Lama terbang maksimal 2 jam dengan jarak tempuh 400 Km. Organisasi Dron-11/Serbu Puspenerbad disusun sebagai berikut : Eselon Pimpinan. Komandan Skadron-11/Serbu Puspenerbad, disingkat Dandron-11/Serbu Puspenerbad. 2) Wakil Komandan Skadron-11/Serbu Puspenerbad, disingkat WaDandron-11/Serbu Puspenerbad. Eselon Pembantu Pimpinan. 1) Seksi Intelijen, disingkat Siintel. 2) Seksi Operasi, disingkat Siops. 3) Seksi Personel, disingkat Sipers. 4) Seksi Logistik, disingkat Silog. 5) Seksi Keselamatan Terbang dan Kerja, disingkat Sislambangja. 6) Dokter Penerbangan, disingkat Dokterbangan. Eselon Pelayanan. 1) Flite Pemeliharaan Pesawat Terbang, disingkat Flite Harsabang 2) Kompi Markas, disingkat Kima. Eselon Pelaksana. 1) Flite Helikopter Serang, disingkat Flite Heli Serang. 2) Flite Helikopter Serbu, disingkat Flite Heli Serbu. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Skadron 11 Penerbad |
COMMENTS